Tuesday, May 29, 2007

In-passing guru non PNS

Konsekuensi dari UUG dan Dosen, guru yang lulus uji sertifikasi akan diberikan sertifikat profesi pendidik yang berimplikasi dengan diberikannya tunjangan profesi. Maka dari itu, strategy pemberian tunjangan profesi bagi guru non PNS harus dikonversi atau di matrikulasikan seperti guru PNS yang sederajat baik dari segi kualifikasi dan pengalaman mengajar serta kredit profesi. Ada 4 kriteria yagn sedang dipertimbangkan untuk menjadi pertimbangan perhitungan in-passing kredit guru non PNS yaitu; Tingkat pendidikan dan diklat, beban pembelajaran dan bimbingan, pengembangan profesi, dan penunjang profesi. Memang tidak mudah membuat suatu sistem yang bisa menampung semua pihak dengan lapang dada.
trims,
Gogot

No comments: